Advertisement
Kategori: MyBlog

Bravo! Hak Bayi Atas ASI Telah Dijamin Negara

Sanksi pidana

Advertisement

Terkait dengan Pasal 128 tadi, UU Kesehatan ini kemudian menetapkan sanksi yang tercantum dalam Pasal 200, yakni ”Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).”

Lebih lanjut dalam Pasal 201 dinyatakan bahwa bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang disebutkan dalam Pasal 200. Itu artinya pidana denda bagi korporasi yang melanggar Pasal 200 adalah paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah).

Advertisement

Dalam Pasal 201 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
 
dr Utami pun semakin optimis dengan adanya UU ini terlebih dengan sanksi pidana bagi perorangan maupun lembaga yang menghalangi hak anak akan ASI, dapat menjadi payung sebagai upaya pemeliharaan kesehatan bayi, mempersiapkan generasi yang sehat dan cerdas, serta dapat menurunkan angka kematian bayi dan menurunkan risiko kanker pada ibu.
 
Nah Moms, masalah ASI ini tidak main-main, bukan? Jika negara saja sudah begitu peduli, bagaimana dengan kita? Yuk, sukseskan dan kabarkan terus ke seluruh pelosok negeri ini, say yes to ASI!

(Sumber: Okezone.com)

 

Page: 1 2

Advertisement
Bidan Pevi Revina, STr.Keb

Co-Founder Bidanku.com. Pendidikan di Akademi Kebidanan Politeknik Kesehatan Tasikmalaya dan Poltekes Bhakti Pertiwi Husada Cirebon. Saat ini bekerja sebagai bidan PNS,mengelola klinik kehamilan dan persalinan Bidanku, juga sebagai Founder dari klinik Revina: Baby, Kids n Mom Spa. Narasumber di Kompas TV dalam acara Talkshow Wanita dan Internet, menjadi kontributor Tempo dan juga pernah sebagai partner dalam acara Srikandi Award Sebuah Ajang Penghargaan Bagi Bidan-bidan Inspirasional Indonesia