Kapan Saya Harus Cuti Hamil Untuk Mempersiapkan Persalinan?

Kapan Saya Harus Cuti Hamil Untuk Mempersiapkan Persalinan? – Ibu hamil yang bekerja memiliki persiapan yang harus lebih matang menjalani proses persalinan yang tinggal menghitung hari. Sebab tentunya persalinan adalah proses yang penuh dengan perjuangan. Sehingga tak heran banyak wanita bertanya kapan seharusnya mulai cuti hamil menjelang proses bersalin yang sudah semakin dekat? Di bawah ini simak jawabannya.

Terjadinya kehamilan tentu menjadi dambaan untuk siapa saja. Akhirnya setelah penantian sekian lama, proses persalinan akan anda jelang. Ya, minggu-minggu terakhir kehamilan seringkali dianggap sebagai waktu-waktu menegangkan sekaligus menjadi momen yang amat di nanti-nanti.

Betapa tidak, untuk pertama kalinya anda akan dihadapkan pada persiapan melahirkan yang cukup sibuk. Dan pada saat ini pula tanda-tanda melahirkan mungkin sudah mulai anda rasakan. Pada ibu hamil yang bekerja seringkali mereka ragu kapan sebaiknya mengambil cuti untuk mempersiapkan persalinan. Akan tetapi, di bawah ini adalah beberapa pertimbangan penting yang perlu anda perhatikan tentang kapan seharusnya anda cuti untuk bersalin. Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Pakai Tato Henna?

Kapan Saya Harus Cuti Hamil Untuk Mempersiapkan Persalinan?

Karena berhadapan dengan kewajiban dan ikatan hubungan kerja bersama dengan instansi yang bersangkutan terkadang seorang ibu hamil yang hampir melahirkan kebingungan menentukan waktu yang tepat untuk mereka mengambil cuti guna mempersiapkan persalinan.

Hal inilah yang seringkali menimbulkan perkara seperti cuti terlalu dini sebelum proses persalinan tiba atau mungkin tidak ada waktu persiapan sama sekali pada ibu hamil yang hendak melahirkan karena belum kunjung mengambil cuti hamil.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan cuti hamil selama kurang lebih 1,5 bulan atau sekitar 6 minggu sebelum proses persalinan mereka tiba. Nah, apabila menganut peraturan tersebut maka waktu cuti anda sudah dapat dipergunakan pada usia kehamilan 36 minggu.

Akan tetapi, sebenarnya kondisi ini akan bergantung kembali pada masing-masing kondisi ibu hamil. Pada ibu hamil dengan kondisi tertentu bisa saja dokter yang menangani kehamilan anda memberikan saran untuk mempercepat waktu cuti beberapa minggu sebelumnya. Akan tetapi, hal ini pun akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu dan janin yang ada di dalam kandungannya.

Durasi lamanya waktu cuti hamil pada dasarnya bukanlah tanpa alasan. Karena cuti hamil diberikan dengan tujuan agar ibu hamil tidak mudah lelah. Di samping itu, hal ini pun sekaligus memberikan waktu bagi ibu hamil untuk bisa mendapatkan waktu istirahat yang cukup sehingga menjelang persalinannya mereka dalam keadaan yang tenang dan nyaman.

Sebaliknya, sibuk dan padatnya aktivitas seorang ibu hamil selama bekerja akan membuat fisik mereka mudah drop, kurang stamina dan yang terjadi adalah ibu hamil akan mudah sakit. Bila kondisi ini dialami beberapa saat menjelang persalinan maka bisa di pastikan kondisi ini akan dapat menyebabkan risiko yang besar terhadap kesehatan ibu dan janin menjelang proses persalinan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Berikutnya »

Tinggalkan komentar

Show Buttons
Hide Buttons