Bravo! Hak Bayi Atas ASI Telah Dijamin Negara

ASI adalah hak anak

Dalam UU kesehatan baru ini, hak bayi untuk mendapat ASI eksklusif dijelaskan dalam Pasal 128 Ayat 1 yang berbunyi, ”Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.”

Salah seorang tokoh yang selama ini giat menyosialisasikan pentingnya ASI melalui Inisiasi Menyusui Dini (IMD), dr Utami Roesli SpA MBA IBCLC FABM menyambut gembira munculnya UU ini.

”Dengan adanya UU ini, jelas sudah bahwa seorang anak yang baru dilahirkan dalam kondisi normal—artinya tidak memerlukan tindakan penanganan khusus—berhak mendapatkan ASI secara eksklusif,” ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia.

Lebih lanjut, di ayat berikutnya ditegaskan lagi, ”Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.”

dr Utami pun menegaskan seorang ibu sangat membutuhkan support dari orang-orang sekitar terutama dari keluarga seperti suami, orangtua, atau mertua demi kelancaran pemberian ASI pada bayinya. Ayat 3 berbunyi, ”Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.”

Pada kenyataannya, belum banyak dijumpai fasilitas umum yang menyediakan tempat khusus bagi ibu menyusui (breastfeeding room). Hal tersebut tampaknya juga belum tersosialisasikan pada perusahaan-perusahaan, tempat dimana banyak terdapat ibu bekerja yang sedang melaksanakan ASI eksklusif.

Setidaknya menilik ayat 3 tadi, perusahaan dapat menyediakan tempat khusus yang bersih dan nyaman sebagai tempat dimana seorang ibu menyusui dapat memompa ASI-nya untuk kemudian menyimpannya ke dalam botol dan diberikan pada bayinya sepulang dari bekerja.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Berikutnya »

Tinggalkan komentar

Show Buttons
Hide Buttons